RUMAH ADAT KUDUS

Rumah adat Kudus merupakan salah satu rumah tradisional yang terbentuk sebagai akibat endapan evolusi kebudayaan manusia yang mengalami proses akulturasi secara terus menerus dan terbentuk karena perkembangan daya cipta masyarakat pendukungnya. Hasilnya adalah sebuah arsitektur rumah tinggal yang sangat megah, indah, sarat dengan makna dan nilai-nilai sosio-kultural.yang tidak terdapat di daerah-daerah lain di Indonesia. Arsitekturnya nyaris mengungkapkan kesempurnaan proses percampuran kebudayaan, dan berhasil menghadirkan warna khas suatu rumah tradisional.

Menurut buku Arsitektur Tradisional Rumah Adat Kudus, rumah tersebut berbentuk "Joglo Pencu" yang berdiri di atas landasan lima trap yang disebut sebagai "bancik kapisan" (trap terbawah), lalu bancik kapindo, bancik katelu, jogan jogo satru (ruang lantai depan) dan jogan lebet (trap lantai ruang dalam). Maksudnya adalah agar pemilik rumah selalu taat melakukan lima rukun Islam.

Adapun kerangka bangunan terdiri dari Soko Guru berupa empat tiang utama (sebagai bagian dari Joglo) dan Soko Geder (satu tiang). Diatas soko guru terdapat pengeret tumpang songo (tumpang sembilan) (tidak harus sembilan, bisa juga hanya tumpang telu (tumpang tiga), disesuaikan dengan kemampuan pemilik rumah) sebagai tumpuan konstruksi atapnya. Konstruksi atap rumah adat menunjukkan tingkat ekonomi dari pemiliknya, karena biaya pembuatan atap adalah paling mahal daripada bagian rumah lainnya. Biaya mahal tersebut disebabkan karena kesempurnaan motif-motifnya dan gaya ukirannya serta faktor kesulitan dalam pembuatannya.

Atap model pencunya, dahulunya dibuat dari rumbia (semacam daun palem) tetapi kemudian lebih banyak dibuat dari genteng. Genteng Kudus sering mempunyai motif khusus tumbuh-tumbuhan, dan terdapat model genteng gajah (dengan ornamen gajah) di atas wuwungan (bagian paling atas dari genting) dan genteng raja yang bercorak sangat indah.

Tata ruang rumah adat Kudus tampak sederhana dan terbagi menjadi ruang Jogo Satru sebagai ruang tamu dimana pada rumah adat Kudus yang standar, luasnya adalah sekitar 3 x 10 m2. Di ruang ini lantainya lebih rendah sekitar 1 meter dari ruang utama dan merupakan bagian dari trap yang keempat. Kemudian ruang dalam (jogan lebet) adalah merupakan trap yang ke lima dengan luas selitar 7 x 10 m2. Sebagai penghubung antara kedua ruangan tersebut karena perbedaan tingginya, digunakan sebuah bangku. Gebyok digunakan sebagai pembatas antara dua ruangan ini.

Ruang dalam (jogan lebet) terdiri dari beberapa ruang seperti ruang keluarga terletak tepat di bawah joglo, kemudian kamar-kamar untuk tidur dan gedongan sebagai tempat menyimpan benda-benda pusaka dan kekayaan. Gedongan terletak di antara ruang dalam dan pawon (dapur) yang berada di samping kiri atau kanan rumah. Pawon ini selain untuk kegiatan memasak dan ruang makan, juga dimanfaatkan untuk tempat kegiatan keluarga, seperti pembuatan produk konveksi dan industri rumah tangga lainnya. Di sebelah depan pawon ini tepatnya di bagian tepi halaman terdapat sumur lengkap dengan kamar mandi.

Pintu-pintu pada rumah adat Kudus ada beberapa tipe. Ada yang terdiri dari satu daun pintu, dua daun pintu dan pintu sorong. Satu daun pintu kebanyakan untuk di dapur (pawon) , dua daun pintu untuk di gebyok dan pintu sorong ada di depan.

Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa rumah adat Kudus selalu dibangun menghadap ke arah Selatan yang konon penuh dengan perlambang filosofi dalam membangun rumah tinggal dan berdasarkan perhitungan rasional hukum alam (falak).

LIHAT GAMBAR SELENGKAPNYA >>>